Politik Hukum Islam APK

Politik Hukum Islam  Icon
    
4.7/5
9 Ratings
Developer
ImamStudio
Current Version
1.4
Date Published
File Size
37.9 MB
Package ID
com.Hukum.islam
Price
$ 0.00
Downloads
100+
Category
Android Apps
Genre
Books & Reference

APK Version History

Version
1.4 (5)
Architecture
universal
Release Date
January 15, 2021
Requirement
Android 2.3.2+
  • Politik Hukum Islam Screenshot
  • Politik Hukum Islam Screenshot
  • Politik Hukum Islam Screenshot
  • Politik Hukum Islam Screenshot
  • Politik Hukum Islam Screenshot
  • Politik Hukum Islam Screenshot
  • Politik Hukum Islam Screenshot
  • Politik Hukum Islam Screenshot
  • Politik Hukum Islam Screenshot
  • Politik Hukum Islam Screenshot
  • Politik Hukum Islam Screenshot
  • Politik Hukum Islam Screenshot
  • Politik Hukum Islam Screenshot
  • Politik Hukum Islam Screenshot
  • Politik Hukum Islam Screenshot
  • Politik Hukum Islam Screenshot
  • Politik Hukum Islam Screenshot
  • Politik Hukum Islam Screenshot
  • Politik Hukum Islam Screenshot
  • Politik Hukum Islam Screenshot
  • Politik Hukum Islam Screenshot
  • Politik Hukum Islam Screenshot

About Radio FM 90s

Hukum Islam dan politik adalah dua sisi yang tidak bisa dipisahkan dalam suatu masyarakat Islam. Hukum Islam tanpa dukungan politik sulit digali dan diterapkan. Politik yang mengabaikan hukum Islam akan mengakibatkan kekacauan dalam masyarakat. Semakin baik hubungan Islam dan politik semakin besar peluang hukum Islam diaktualisasikan, dan semakin renggang hubungan Islam dan politik, semakin kecil peluang hukum Islam diterapkan.[1]

Berlakunya hukum Islam di Indonesia telah mengalami pasang surut seiring dengan politik hukum yang diterapkan oleh kekuasaan negara. Bahkan di balik semua itu, berakar pada kekuatan sosial budaya yang berinteraksi dalam proses pengambilan keputusan politik. Namun demikian, hukum Islam telah mengalami perkembangan secara berkesinambungan, baik melalui jalur infrastruktur politik maupun suprastruktur politik dengan dukungan kekuatan sosial budaya.

Cara pandang dan interpretasi yang berbeda dalam keanekaragaman pemahaman orang Islam terhadap hakikat hukum Islam telah berimplikasi dalam sudut aplikasinya. M. Atho Mudzhar misalnya menjelaskan cara pandang yang berbeda dalam bidang pemikiran hukum Islam menurutnya dibagi menjadi empat jenis, yakni kitab-kitab fiqh, keputusan-keputusan Pengadilan agama, peraturan Perundang-undangan di negeri-negeri muslim dan fatwa-fatwa ulama.[2]

Keempat faktor tersebut diyakini memberi pengaruh cukup besar dalam proses transformasi hukum Islam di Indonesia. Terlebih lagi hukum Islam sesungguhnya telah berlaku sejak kedatangan pertama Islam di Indonesia, di mana stigma hukum yang berlaku dikategorikan menjadi hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat. Sedangkan hukum Islam dilihat dari dua segi. Pertama, hukum Islam yang berlaku secara yuridis formal, artinya telah dikodifikasikan dalam struktur hukum nasional. Kedua, hukum Islam yang berlaku secara normatif yakni hukum Islam yang diyakini memiliki sanksi atau padanan hukum bagi masyarakat muslim untuk melaksanakannya.

Dalam perkembangan hukum di Indonesia, terutama yang menyangkut perkembangan penerapan hukum Islam, hukum Islam mengalami pasang surut mengikuti arah politik yang ada pada waktu itu. Apa sesungguhnya yang menjadi keinginan dan tujuan para pemegang kekuasaan, baik kekuasaan pemerintah maupun kekuasaan pejabat politik, maka penerapan hukum Islam itu diarahkan kepada kebijakan tersebut. Pada masa pemerintahan Belanda misalnya, ada sebuah teori yang sangat berpengaruh bagi Pemerintah Kolonial Belanda didalam pembentukan hukum di Indonesia yang dikenal dengan teori resepsi.[3] Pengaruh teori resepsi ini masih melekat pada masa awal kemerdekaan atau pada masa pemerintahan orde lama, dan bahkan sampai pada masa pemerintahan Orde Baru (1967-1998).

Pada masa Orde Baru ini konsep pembangunan hukum diarahkan pada konsep kesatuan hukum nasional, di mana hukum agama (Islam) yang dianut mayoritas rakyat Indonesia tidak dengan serta merta dapat dijadikan sebagai hukum yang berlaku. Beberapa hukum Islam untuk diangkat menjadi materi hukum membutuhkan kerja keras dari umat Islam, meskipun sebenarnya hukum itu hanya diberlakukan bagi pemeluknya. Hukum Islam sekalipun merupakan the living law yang secara konsep ilmu hukum seharusnya diterapkan, namun oleh Pemerintah Orde Baru, hukum Islam dilihat sebagai ajaran agama yang tidak mengakar ke bumi, karena cukup dipahami bukan untuk diterapkan.[4]

Kedudukan hukum Islam dalam tata hukum di Indonesia yang mengalami pasang surut tersebut juga dikarenakan hukum Islam bukanlah satu-satunya sistem hukum yang berlaku pada saat itu, tetapi terdapat sistem hukum lain, yaitu hukum adat dan hukum Barat. Ketiga sistem hukum ini saling pengaruh-mempengaruhi dalam upaya pembentukan sistem hukum nasional di Indonesia. Hal ini terlihat ketika menjelang kemerdekaan, para founding fathers berbeda pendapat tentang bentuk dan dasar negara serta hukum yang akan berlaku di Indonesia.[5]

What's New in this version

Pembaharuan aplikasi diantaranya:

1.Versi updete 5.4

2.Versi sdk 29

3.Perbaikan isi dan penambahan

4.Ekonomi Sumber Daya

5.Perubahan Sosial

6.Pengantar Ekonomi Syariah

7.Psikologi Pendidikan